Cakrawalapos.com
GresikPemerintahan

2024, Seluruh Tanah Aset Pemerintah di Gresik Wajib E-Sertifikat

GRESIK – Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik mentargetkan seluruh tanah aset pemerintah harus e-Sertifikat tahun 2024. Seiring dengan program e-Sertifikat tanah yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN sejak 4 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kasi TU BPN Gresik, Fanani. Ia mengatakan, program e-Sertifikat tanah bakal digencarkan secara bertahap. Untuk menyukseskan program ini tentu memerlukan sosialisasi yang menyeluruh kepada lapisan masyarakat.

“Karena program baru, di Kabupaten Gresik baru dua aset yang terdaftar e-Sertifikat. Yakni dua bidang tanah milik BPN sendiri. Istilahnya uji coba dulu, dan ternyata sudah bisa sehingga tahun 2024 mulai kita masifkan,” kata Fanani, kemarin.

Sebelum menyentuh masyarakat umum, transisi setifikat tanah menuju sertifikat elektronik akan diterapkan pada aset milik pemerintah. Baik itu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau lembaga pemerintahan. Termasuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tahun 2024 aset tanah milik pemerintah wajib e-Sertifikat. Baru setelah itu masyarakat umum, karena banyak yang perlu dipersiapkan. Terutama sosialisasinya,” lanjutnya. Sebab, setelah terbit e-Sertifikat nantinya akan dilakukan penarikan kembali buku tanah atau sertifikat konvensional.

Dalam rangka persiapan transisi ini, BPN Gresik sudah melakukan pendataan dan validasi. Jumlah bidang tanah sebanyak 821.425 bidang, jumlah sertipikat 821.425 sertipikat. “Data valid siap elektronik sebanyak 69.800 bidang,” tutupnya.(kb04)

Leave a Comment