Cakrawalapos.com
GresikPeristiwaPolitik

Banyak Pemasangan Alat Peraga Kampanye Langgar Peraturan di Gresik

GRESIK – Banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar  ketentuan. seperti tampak saat penertiban yang dilakukan Bawaslu Gresik bersama instansi terkait, Jumat (22/12).

Mayoritas pelanggaran yakni APK di pohon dan ruang terbuka hijau.

Bawaslu Gresik pun mulai menindaklanjuti berbagai pelanggaran kampanye di wilayah Kota Pudak. Penertiban ini sebagai tindak lanjut imbauan yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, himbauan tersebut tidak kunjung dilakukan.

Pihaknya bersama Satpol PP dan Panwascam di masing-masing Kecamatan mendapati berbagai APK yang masih melanggar aturan.

“Khususnya pada lokasi pemasangan, di pohon dan taman. Jenis APK mayoritas baliho, reklame, maupun banner sejenis,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman, kemarin.

Hal itu tentu bertentangan dengan regulasi Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik. Dalam Perbup, pemasangan reklame wajib untuk memperhatikan estetika dan keindahan kota.

“Sehingga ada larangan pemasangan pada lokasi dan titik-titik tertentu. Pada prinsipnya juga agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, dalam Peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Bawaslu juga tengah melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan.

“Pengawasan juga akan dilakukan secara berkala. Dengan memaksimalkan tugas dan fungsi Panwascam dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pihak penyelenggara pun terus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi. Dengan melibatkan partai politik, stakeholder, serta para relawan pendukung.

“Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing,” jelas Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun.(kb04)

Leave a Comment