Cakrawalapos.com
GresikHeadlineHukum dan Kriminal

Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Ayah Pembunuh Anak di Gresik

GRESIK – Terdakwa pembunuhan anak kandung, M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan langsung Hakim Ketua Aunur Rofiq dalam sidang putusan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/12/2023).

Perbuatan Afan dinilai memenuhi unsur pasal 340 KUHP. tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Bahkan, perbuatannya juga dituntut dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Serta Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perlindungan Anak. Sebab, yang terdakwa bunuh dengan sadis itu tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, AZK (9).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Hakim Ketua Aunur Rofiq.

Majelis Hakim juga menyampaikan dasar pertimbangan putusan yang diberikan. Setidaknya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis. Bahkan, telah direncanakan dengan matang.

“Tidak ada unsur yang meringankan perbuatannya. Terlebih, terdakwa pernah menjalani hukuman atas keterlibatan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” beber Hakim Ketua.

Demikian halnya dengan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Misalnya, visum et repertum pada jasad korban yang menunjukkan 23 luka tusuk pada bagian punggung.

Begitu pun hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan bahwa Qo’dad memiliki kondisi normal. “Sehingga memenuhi kriteria sebagai subjek hukum. Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan alasan agar anaknya bahagia di surga,” beber Aunur.

Mendengar vonis putusan tersebut, Qo’dad menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Pria yang didiagnosa mengalami gangguan jiwa berat itu meminta agar bisa bertemu dengan keluarganya terlebih dahulu.(kb04)

Leave a Comment