Cakrawalapos.com
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Rp 367,7 M dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.

Dari penggeladahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai Rupiah dan Dolar Singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari:

• Rp40 miliar
• SGD 2 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar

Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304 miliar dengan rincian:

• Rp 175 miliar
• SGD 11,8 juta atau setelah dirupiahkan senilai Rp129,8 miliar

“Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai Rp367,7 miliar . Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum, Rabu 2 Oktober 2024.(*)

Leave a Comment