Cakrawalapos.com
Hukum dan Kriminal

Anggotanya Ditangkap Lantaran Terlibat Bisnis Tambang Ilegal, Kapolres Lamongan: Tidak Ada Aliran Dana ke Atasan

LAMONGAN – Kasus oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Tuban terus bergulir. Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana memastikan tidak ada aliran dana ke atasan terkait kasus tersebut.

“Saya pastikan tidak ada (aliran dana ke atasan, red). Anggota yang melakukan tindak pidana pasti akan saya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yahkob, Rabu (6/12/2023).

Yahkob mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus Bripka Sujoko. Setelah itu, baru akan dilakukan sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

“Yang bersangkutan kita proses kode etik, tapi masih menunggu inkrah dari pengadilan. Proses kode etik sudah dilaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Bripka Sujoko ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.

Kasus Bripka Sujoko ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.(*)

Leave a Comment