Cakrawalapos.com
GresikHeadlineHukum dan Kriminal

Bikin Ulah di Gresik, 9 Gangster Cilik Diamankan Polisi

GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan sembilan gangster cilik yang meresahkan masyarakat.

Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Mirisnya, mayoritas masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, ulah para gangster cilik itu terjadi padal Minggu (25/12/2023) sekira pukul 01.30 dini hari di Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik Kota.

“Saat anggota Resmob Polres Gresik melakukan patroli di sekitar Jalan Sindujoyo, melihat gerombolan anak muda kurang lebih 20 orang yang mengendarai sepeda motor,” beber AKP Aldhino didampingi Kanit Resmob Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Kamis (28/12/2023).

Untuk mencegah terjadinya bentrok, aparat kepolisian akhirnya membubarkan gerombolan tersebut.

Namun, setelah gangster meninggalkan lokasi ternyata ditemukan ada satu orang warga yang ternyata mengalami luka di bagian tangan.

Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy W-3080-EF yang tertinggal di lokasi bersama satu buah senjata tajam jenis clurit.

Mendapati hal tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Senin (26/12/2023), anggota berhasil mengidentifikasi para gangster cilik itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Total ada sembilan orang yang diamankan ke Polres Gresik. Berikut ini rinciannya.

Tersangka:
1. F, 16 tahun, asal Pulopancikan, Gresik Kota
2. ⁠B, 15 tahun, asal Pulopancikan, Gresik Kota
3. ⁠AZ, 14 tahun, asal Sidokumpul, Gresik Kota
4. ⁠MR, 24 tahun asal Pulopancikan, Gresik Kota

Saksi:
1. TS, 16 tahun, asal Pulopancikan, Gresik Kota
2. ⁠IR, 14 tahun, asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik
3. ⁠E, 15 tahun, asal Lumpur, Gresik Kota
4. ⁠RF, 15 tahun, asal Sidokumpul, Gresik Kota
5. ⁠IB, 14 tahun, asal Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik

“Total ada sembilan orang yang kami amankan dari TKP Jalan Sindujoyo. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Lima lainya sebagai saksi,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tiga orang tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Masih menurut Aldhino, sembilan gangster cilik yang diamankan rata – rata masih berstatus pelajar. Mereka bergerombol sambil membawa senjata tajam untuk mencari musuh.

“Mereka berkeliling mencari musuh. Sudah janjian di medsos untuk bentrok. Beruntung terlebih dahulu berhasil kami bubarkan,” tutup Aldhino.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah parang dengan panjang 1 meter, 2 buah celurit besar, dua buah celurit kecil dan sepeda motor.(kb04)

Leave a Comment