Cakrawalapos.com
PemerintahanPeristiwa

Jawa Timur Kembali Raih Anugerah KIP Kategori Tertinggi

JAKARTA– Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Wakil Presiden RI, Rabu (19/12/2023).

Untuk klaster Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, Pemprov Jawa Timur tahun ini kembali menerima penghargaan untuk kategori tertinggi. Yakni, badan publik Informatif.

Anugerah tersebut langsung diserahkan Ketua Lembaga Negara KI Donny Yoesgiantoro kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak.

Di samping itu, beberapa Pemprov lain yang menerima penghargaan serupa adalah Jawa Barat, Aceh, Jateng, Kaltim, Kalbar, DIY, NTB, Kepri, Lampung, DKI Jakarta, Sumbar, Kepulauan Babel, Bali, dan Kalteng.

Dalam sambutannya, Donny Yoesgiantoro memaparkan, di era keterbukaan informasi tidak dapat terhindarkan bahwa informasi kebutuhan yang mampu mengakselerasi pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Visi besar keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan dan komitmen badan publik,’’ ungkap Donny.

Tahun ini monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan kepada sebanyak 369 badan publik dari seluruh kategori. Yakni, Kementerian, Lembaga Negara Non-Kementerian, Lembaga Negara Nonstruktural, Pemprov, BUMN, PTN, dan Parpol.

Hasil Monev KI Pusat, dari jumlah badan publik yang dimonev itu ada 139 badan publik masuk kategori Informatif. Angka capaian ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2023 KI Pusat yang berada pada angka 90 badan publik Informatif.

“Hasil monev ini mesti dimaknai bukan hanya sekadar ajang kontestasi, namun menjadi tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,’’ imbuhnya.

Donny juga menyampaikan harapan kepada Wapres RI KH Makruf Amin. Pertama, Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) bisa ditetapkan sebagai Hari Nasional non-hari libur.

Kedua, UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dapat ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan lingkungan usaha dan lingkungan strategis.

“Yang ketiga, terakhir peningkatan dukungan pemerintah daerah kepada Komisi Informasi secara keseluruhan sebagai terlaksananya program kerja,’’ kata Donny.

Sementara itu, Wapres KH Makruf Amin menyampaikan apresiasi terhadap semakin banyaknya badan publik yang masuk ketagori informatif. Sebaliknya, jumlah badan yang tidak informative merosot atau terjadi penurunan.

“Kita juga patut bersyukur dan bangga hasil survei dari PBB pada 2020, indeks keterbukaan informasi data, Indonesia sejajar dengan negara-negara maju seperti Denmark dan Amerika Serikat. Dari skala nol sampai satu, Indonesia mendapatkna nilai satu. Artinya, sangat tinggi,’’ papar Wapres.

Capaian tersebut, lanjut Wapres, harus terus didorong dan menjadi penyemangat keterbukaan informasi karena sudah menjadi amanat dalam UU. Tidak hanya di pusat, melainkan juga di daerah-daerah bahkan hingga ke desa-desa.

“Saya ucapkan selamat kepada para penerima keterbukaan informasi publik. Jadikan sebagai pengingat untuk terus meningkatkan standar layanan informasi publik,’’ tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto menyambut positif atas keberhasilan Pemprov Jatim meraih kategori Badan Publik Informatif.

Pihaknya berharap semangat transparansi itu semakin menular. Baik di seluruh OPD, pemkab/pemkot, hingga pemerintah desa. Sebab, dari hasil Monev KI Jatim pada 2023 masih cukup banyak pekerjaan rumah.(kb04)

Leave a Comment