Cakrawalapos.com
PeristiwaPolitik

Mari Simak! Ini Prosedur Pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Pemilu 2024

KABARBAIK.CO – Pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya. KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Berstatus sebagai pemilih tetap.
2. Memiliki KTP elektronik atau surat keterangan
3. Telah melakukan perekaman data kependudukan.
4. Memiliki alasan yang jelas untuk pindah memilih.

Akan tetapi apabila ingin pindah TPS pemilih harus melampirkan bukti alasan pindah memilih, antara lain :
1. Surat keterangan pindah dari ketua RT/RW.
2. Surat keterangan pindah dari kepala desa/lurah.
3. Surat keterangan pindah dari instansi yang berwenang.

Setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan pindah memilih:

Yang pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan.
Yang kedua, isi formulir pindah memilih yang sudah disiapkan oleh panitia.
Yang ketiga, serahkan dokumen dan persyaratan.
Yang keempat, tunggu proses verifikasi.
Yang kelima, terima surat pengantar pindah memilih.
Yang keenam, proses verifikasi. Proses verifikasi dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota. Proses verifikasi meliputi:
1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan.
2. Pemeriksaan kebenaran data pemilih.
3. Surat Pengantar Pindah Memilih

Pemilih yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan surat pengantar pindah memilih. Surat pengantar pindah memilih ini digunakan untuk mengurus pindah memilih di alamat tujuan. Selanjutnya akan dilanjutkan pada proses verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dialamat tujuan.

Setelah proses verifikasi selesai, data pemilih akan dipindahkan dari DPT alamat asal ke DPT alamat tujuan. Proses pemindahan data ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Semoga konten ini bermanfaat. (HMD)

Leave a Comment